Seorang Marbot Masjid Cabuli Remaja Laki-Laki di Bekasi

Bekasi - Marbot masjid berinisial RS (27) cabuli remaja Laki-laki berusia 13 tahun di lingkungan Masjid wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan berawal saat ibunya sedang mendapati korban sedang menangis di kamar mandi rumahnya.


"Awalnya pelapor (ibu korban) melihat korban sedang menangis, kemudian pelapor bertanya kepada korban dan korban bercerita kejadiannya," jelasnya kepada wartawan, Jumat (31/12).

Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bekasi Kota pada 30 Desember. Dia juga menjelaskan kejadian tersebut terjadi di ruangan Ustaz di Masjid wilayah Bekasi Selatan.

"Pada bulan Agustus 2021, pada bulan tersebut telah terjadi aksi pencabulan anak di ruang ustaz di lokasi tersebut," jelasnya.

Tersangka, lanjut Aloysius, mencabuli remaja berusia 13 tahun ini dengan cara memaksa korban untuk mengisap kemaluannya.

"Tersangka menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku, selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk melakukan kegiatan oral," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindakan pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Aloysius.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pihak UNM Segera Pecat Satpam yang Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi

Pihak Kepolisian Berhasil Mengamankan Sindikat Pembobolan ATM di Pontianak, Pernah Bereaksi di Mitra Anda