Seorang Pria Ditangkap polisi di Jayapura Karena Menjual Ratusan Minuman Keras
Jakarta - Polisi mengamankan seseorang atas nama inisial H (30) pada Selasa (28/9)
sekitar pukul 19.00 WIT karena diduga telah menjual ratusan Minuman
Keras (Miras). Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal
mengatakan, pria itu diamankan polisi di Kompleks Beginning Kampung
Kehiran Sentani Kabupaten Jayapura.
"Personel Polres Jayapura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
ada masyarakat yang melakukan penimbunan atau penjualan Minuman Keras
(Miras) Kompleks Beginning Kampung Kehiran Sentani Kabupaten Jayapura,"kata Kamal dalam keterangannya, Rabu (29/9).
Mendapati informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan
dan pemantauan terhadap rumah yang dicurigai tersebut. Setelah itu,
polisi langsung melakukan penggeledahan pada rumah itu.
"Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti minuman keras berbagai
merek diantaranya 2 karton yang berisi 24 botol miras jenis Whisky
Robinson, 66 karton yang berisi 792 botol miras jenis Anggur Merah dan
16 yang berisi 768 botol miras jenis Vodka,"sebutnya.
Kini, warga BTN Beginning Kampung Kehiran Sentani Kabupaten Jayapura itu
beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Jayapura untuk proses
lebih lanjut.
"Atas perkaranya tersangka H dikenakan Pasal 204 ayat 2 KUHP untuk
menindak penjual Minuman Keras (Miras) dengan ancaman pidana maksimal 20
tahun penjara,"tutupnya.
Komentar
Posting Komentar